MGMP
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KABUPATEN
PAMEKASAN
PEMBUKAAN
Guru memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar. Dipundaknya
terpikul tanggung jawab utama mewujudkan keberhasilan usaha pendidikan formal
disekolah. Organisasi profesi guru di SMP mempunyai peranan yang sangat
penting dalam sebuah perubahan penting di dunia pedidikan khususnya dalam
mencetak dan fungsinya sebagai pengabdi masyarakat.
Usaha guru dalam meningkatkan
kompetensinya dapat dikembangkan melalui wadah yang telah ada yaitu MGMP sekaligus
memfasilitasi secara akomudatif peran serta guru dalam pembangunan dan
sumbangsihnya terhadap kemajuan dunia kependidikan.
Mengacu pada dua hal tersebut diatas, maka disusunlah
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD/ART ) sebagai berikut :
BAB
I
NAMA
DAN KEDUDUKAN
Pasal
Nama
Organisasi Profesi guru Mata Pelajaran ini bernama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam ( MGMP PAI ) adalah forum kelompok guru
pendidikan Agama Islam ( GPAI )
Pasal
2
Kedudukan
MGMP PAI berkedudukan setingkat lingkup Kabupaten Pamekasan, yang beralamatkan
di jalan R.Abdul Azis Pamekasan sementara Sekretariatnya ditempatkan di Kantor depag
kabupaten Pamekasan.
BAB
II
DASAR,
TUJUAN KEGIATAN
Pasal
3
Dasar
1.
Undang – Undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bahwa: setiap tenaga kependidikan berkewajiban
untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangaunan suatu bangsa.
2. Keputusan Menpan
Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit jabatan
fungsionalguru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah
No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII, pasal 61 ayat 1,
tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk
meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
professional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya
tujuan pendidikan secara optimal
Pasal
4
Tujuan
Tujuan
MGMP PAI adalah memberi wadah bagi guru-guru PAI untuk melakukan kegiatan dari,
untuk dan oleh kita antara lain :
- Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru professional.
- Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil Workshop, pertemuan rutin, seminar, pelatihan, dan lain lain)
- Membantu guru memecahkan masalah – masalah yang terkait dengan kegiatan proses pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya sehari – hari.
- Memotivasi guru khususnya dalam merumuskan dan menetapkan orientasi peningkatan pembelajaran dimasing masing lembaga / Unit kerjanya.
- Mengembangakan pembelajaran yang inovatif , kreatif dan menyenangkan.
- Mengembangkan kerja sama antara Guru Pendidikan Agama Islam Masyarakat, Pemerintah Daerah ( PEMDA ) dalam pembinaan Agama dilingkungan Unit kerja dan disekitar tempat tinggalnya.
Pasal
5
Kegiatan
Kegiatan MGMP Pendidikan Agama Islam Meliputi :
- Menyusun Program Kerja jangka pendek, sedang dan panjang.
- Melaksanakan kegiatan yang elah diprogramkan dengan berdsar pada tujuan yang telah ditetapkan .
- Mengadakan konsolidasi dan koordinasi dengan MKKS , Pembina , Dinas Pendidikan , dan Departemen Agama .
- Mengadakan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang terkait , LSM dan swadaya Masyarakat yang relefan dalam peningkatan Pembelajaran Pendidikan Agama islam.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
6
Keanggotaan
MGMP PAI Merupakan organisasi non sruktural , bersifat mandiri, berdasarkan
hubungan hierarki dengan lembaga lain yang dilandasi kekeluargaan yang
keanggotaanya terdiri dari para guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMPN
se Kabupaten Pamekasan dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan dan Kemenag
Pamekasan, terdiri dari PNS dan NON PNS.
Pasal
7
Kepengurusan
- Kepengurusan MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Pamekasan terdiri dari :
- Ketua
- wakil ketua
- Sekretaris 1 dan 2
- Bendahara 1 dan 2
- Koordinator Wilayah : Utara , tengah dan selatan.
- Kepengurusan dipilih berdasarkan Rapat pemilihan .
Pasal
8
Berahirnya
masa Keanggotaan dan kepengurusan
- Berakhirnya Keanggotaan MGMP Pendidikan Agama islam apabila :
a.
Meninggal dunia
b.
Mutasi keluar wilayah kedinasan
Kabupaten Pamekasan.
c.
Mengundurkan diri
- Berakhirnya Kepengurusan MGMP Pendidikan Agama islam karena :
a.
sudah mencapai satu periode 4
tahun dan mengajukan kembali untuk dipilih.
b.
Mengundurkan diri dengan
disertaisuratpengunduran diri.
c.
Masa Bhakti Kepengurusan MGMP PAI
adalah 4 ( empat ) tahun.
Pasal
9
Kewajiban
dan hak anggota / pengurus
- Setiap anggota dan pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam wajib :
a.
Mengikuti dan hadir secara aktig
dalam setiap penyelenggaraan kegiatan MGMP
b.
Mengikuti Pertemuan rutin setiap
satu bulan sekali .
c.
Memberikan informasi tentang
kemajuan pendidikan Khususnya Pendidikan Agama Islam apabila setelah mengikuti
Kepelatihan atau Diklat
- Setiap Anggota dan Pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam berhak :
a.
Memberi masukan dan saran yang
membangun untuk teciptanya kemajuan dan perkembangan organisasi.
b.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
pengetahuannya dalam setiap kesempatan pertemuan dan pelatihan yang diadakan
MGMP .
c.
Mendapatkan jasa dan imbalan sesuai
tugas serta memilih dan dipilih sebagai pengurus MGMP PAI.
BAB
IV
KEUANGAN
Pasal
10
Sumber
dan penggunaan Dana
- Sumber dana MGMP Pendidikan Agama Islam berasal dari :
a.
Pemerintah Daerah melalui APBD
maupun dari sumbangan lain.
b.
MKKS melalui kegiatan MKKS
c.
Royalti pengadaan dan cetakan Buku
Ajar
d.
Royalty cetakan LKS
e.
Royalty cetakan dan pengadaan Buku
bahan kegiatan Romadhan
f.
dan sumber lain yang terkait
2.
Penggunaan dana MGMP PAI
a.
Kegiatan pertemuan rutin setiap satu
bulan sekali
b.
Kegiatan Workshop dan pelatihan
peningkatan pemberdayaan pembelajaran
c.
Seminar Peningkatan Mutu Pengajaran
Guru PAI dan sejenisnya
d.
Kegiatan insidental yang berhubungan
erat dengan MGMP PAI
BAB
V
MEKANISME
KERJA DAN RAPAT
Pasal
11
Mekanisme
Kerja
- Mekanisme Kerja MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Pamekasan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten bersifat pembinaan.
- Hubungan MGMP PAI dengan Departemen Agama bersifat pembinaan
- Hubungan MGMP PAI dengan MKKS bersifat konsultatif dan koordinatif
- Hubungan MGMP PAI dengan Pembina bersifat pembinaan
Pasal
12
Rapat
- Pertemuan rutin anggota MGMP PAI diadakan setiap Bulan sekali yaitu rabu pertama
- Pertemuan pengurus MGMP PAI setiap Tri Wulan / tengah semester
- Rapat Anggota berupa kegiatan yang diagendakan untuk pemilihan pengurus atau pergantian pengurus baru.
- Pertemuan Khusus Penyusun Buku ajar dan LKS terdiri dari coordinator Wilayah utara, tengah dan selatan, atau anggota yang ditunjuk.
BAB
VI
LAIN
– LAIN
Pasal
13
Kekeluargaan
dan kemasyarakatan :
- Pertemuan dan kunjungan keluarga berupa kunjungan untuk mempererat tali silaturrahim antar anggota dan pengurus MGMP PAI antara lain : kematian, sakit, melahirkan , menikah, haji, atau hal lain yang terkait.
- Pemeberian tali asih kepada anggota yang sudah purna Tugas/ pension.
- Kunjungan dan pertemuan Halal – bihalal idul Fitri dan idul adha
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
14
- Perubahan AD/ART dilakukan bersama dalam rapat Pengurus dan anggota yang sekurang kurangnya dihadiri 75 % anggota.
- Hal – hal yang belum tercantum dalam AD/ ART akan diatur kemudian.
Pasal
15
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART MGMP Pendidikan Agama Islam ini berlaku
sejak tanggal pengesahan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar