Minggu, 15 April 2012

AD/ART MGMP PAI SMP PAMEKASAN


MGMP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KABUPATEN PAMEKASAN

PEMBUKAAN

               Guru memegang peranan penting dalam proses belajar mengajar. Dipundaknya terpikul tanggung jawab utama mewujudkan keberhasilan usaha pendidikan formal disekolah. Organisasi profesi guru  di SMP mempunyai peranan yang sangat penting dalam sebuah perubahan penting di dunia pedidikan khususnya dalam mencetak dan fungsinya sebagai pengabdi masyarakat.
               Usaha guru dalam  meningkatkan kompetensinya dapat dikembangkan melalui wadah yang telah ada yaitu MGMP sekaligus memfasilitasi secara akomudatif peran serta guru dalam pembangunan dan sumbangsihnya terhadap kemajuan dunia kependidikan.
Mengacu pada dua hal tersebut diatas, maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ( AD/ART ) sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal
Nama
                Organisasi Profesi guru Mata Pelajaran ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam ( MGMP PAI ) adalah forum kelompok guru pendidikan Agama Islam ( GPAI )
Pasal 2
Kedudukan
                MGMP PAI berkedudukan setingkat lingkup Kabupaten Pamekasan, yang beralamatkan di jalan R.Abdul Azis Pamekasan sementara Sekretariatnya ditempatkan di Kantor depag kabupaten  Pamekasan.
BAB II
DASAR, TUJUAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1.        Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 bahwa: setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pembangaunan suatu bangsa.
2.   Keputusan Menpan Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit jabatan fungsionalguru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII, pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal

Pasal 4
Tujuan
 Tujuan MGMP PAI adalah memberi wadah bagi guru-guru PAI untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh kita antara lain :
  1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru professional.
  2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil Workshop, pertemuan rutin, seminar, pelatihan, dan lain lain)
  3. Membantu guru memecahkan masalah – masalah yang terkait dengan kegiatan proses pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya sehari – hari.
  4. Memotivasi guru khususnya dalam merumuskan dan menetapkan orientasi peningkatan pembelajaran dimasing masing lembaga / Unit kerjanya.
  5. Mengembangakan pembelajaran yang inovatif , kreatif dan menyenangkan.
  6. Mengembangkan kerja sama antara Guru Pendidikan Agama Islam Masyarakat, Pemerintah Daerah ( PEMDA ) dalam pembinaan Agama dilingkungan Unit  kerja dan disekitar tempat tinggalnya.
Pasal 5
Kegiatan
                  Kegiatan MGMP Pendidikan Agama Islam Meliputi :
  1. Menyusun Program Kerja jangka pendek, sedang dan panjang.
  2. Melaksanakan kegiatan yang elah diprogramkan dengan berdsar pada tujuan yang telah ditetapkan .
  3. Mengadakan konsolidasi dan koordinasi dengan MKKS , Pembina , Dinas Pendidikan , dan Departemen Agama .
  4. Mengadakan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang terkait , LSM dan swadaya Masyarakat yang relefan dalam peningkatan Pembelajaran Pendidikan Agama islam.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
                   MGMP PAI Merupakan organisasi non sruktural , bersifat mandiri, berdasarkan hubungan  hierarki dengan lembaga lain yang dilandasi kekeluargaan yang keanggotaanya terdiri dari para guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SMPN se Kabupaten Pamekasan dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan dan Kemenag Pamekasan, terdiri dari  PNS dan NON PNS.
Pasal 7
Kepengurusan
  1. Kepengurusan MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Pamekasan terdiri dari :
    1. Ketua
    2. wakil ketua
    3. Sekretaris 1 dan 2
    4. Bendahara 1 dan 2
    5. Koordinator Wilayah : Utara , tengah dan selatan.
    6. Kepengurusan dipilih berdasarkan Rapat pemilihan .
Pasal 8
Berahirnya masa Keanggotaan dan kepengurusan

  1. Berakhirnya Keanggotaan MGMP Pendidikan Agama islam apabila :
a.       Meninggal dunia
b.      Mutasi keluar wilayah kedinasan Kabupaten Pamekasan.
c.       Mengundurkan diri
  1. Berakhirnya Kepengurusan MGMP Pendidikan Agama islam karena :
a.       sudah mencapai satu periode 4 tahun  dan mengajukan kembali untuk dipilih.
b.      Mengundurkan diri dengan disertaisuratpengunduran diri.
c.       Masa Bhakti Kepengurusan MGMP PAI adalah 4 ( empat ) tahun.
Pasal 9
Kewajiban dan hak anggota / pengurus
  1. Setiap anggota dan pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam wajib :
a.       Mengikuti dan hadir secara aktig dalam setiap penyelenggaraan kegiatan MGMP
b.      Mengikuti Pertemuan rutin setiap satu bulan sekali .
c.       Memberikan informasi tentang kemajuan pendidikan Khususnya Pendidikan Agama Islam apabila setelah mengikuti Kepelatihan atau Diklat
  1. Setiap Anggota dan Pengurus MGMP Pendidikan Agama Islam berhak :
a.       Memberi masukan dan saran yang membangun untuk teciptanya kemajuan dan perkembangan organisasi.
b.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan pengetahuannya dalam setiap kesempatan pertemuan dan pelatihan yang diadakan MGMP .
c.       Mendapatkan jasa dan imbalan sesuai tugas serta memilih dan dipilih sebagai pengurus MGMP PAI.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber dan penggunaan Dana
  1. Sumber dana MGMP Pendidikan Agama Islam berasal dari :
a.       Pemerintah Daerah melalui APBD maupun dari sumbangan lain.
b.      MKKS melalui kegiatan MKKS
c.       Royalti pengadaan dan cetakan Buku Ajar
d.      Royalty cetakan LKS
e.       Royalty cetakan dan pengadaan Buku bahan kegiatan Romadhan
f.       dan sumber lain yang terkait
2.      Penggunaan dana MGMP PAI
a.       Kegiatan pertemuan rutin setiap satu bulan sekali
b.      Kegiatan Workshop dan pelatihan peningkatan pemberdayaan pembelajaran
c.       Seminar Peningkatan Mutu Pengajaran Guru PAI dan sejenisnya
d.      Kegiatan insidental yang berhubungan erat dengan MGMP PAI
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT

Pasal 11
Mekanisme Kerja
  1. Mekanisme Kerja MGMP Pendidikan Agama Islam Kabupaten Pamekasan  dengan Dinas Pendidikan Kabupaten bersifat pembinaan.
  2. Hubungan MGMP PAI dengan Departemen Agama bersifat pembinaan
  3. Hubungan MGMP PAI dengan MKKS bersifat konsultatif dan koordinatif
  4. Hubungan MGMP PAI dengan Pembina bersifat pembinaan
Pasal 12
Rapat
  1. Pertemuan rutin anggota MGMP PAI diadakan setiap Bulan sekali yaitu rabu pertama
  2. Pertemuan pengurus MGMP PAI setiap Tri Wulan / tengah semester
  3. Rapat Anggota berupa kegiatan yang diagendakan untuk pemilihan pengurus atau pergantian pengurus baru.
  4. Pertemuan Khusus Penyusun Buku ajar dan LKS terdiri dari coordinator Wilayah utara, tengah dan selatan, atau anggota yang ditunjuk.
BAB VI
LAIN – LAIN
Pasal 13
Kekeluargaan dan kemasyarakatan :
  1. Pertemuan dan kunjungan keluarga berupa kunjungan untuk mempererat tali silaturrahim antar anggota dan pengurus MGMP PAI antara lain : kematian, sakit, melahirkan , menikah, haji, atau hal lain yang terkait.
  2. Pemeberian tali asih kepada anggota yang sudah purna Tugas/ pension.
  3. Kunjungan dan pertemuan Halal – bihalal idul Fitri dan idul adha
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
  1. Perubahan AD/ART dilakukan bersama dalam rapat Pengurus dan anggota yang sekurang kurangnya dihadiri 75 % anggota.
  2. Hal – hal yang belum tercantum dalam AD/ ART akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART MGMP Pendidikan Agama Islam ini berlaku sejak tanggal pengesahan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar